PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut Bagi Awak...
Pasal 31
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERJANJIAN KERJA LAUT
(1) Nilai jaminan asuransi bagi Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 berdasarkan wilayah hukum tempat pembuatan PKL. (2) Nilai jaminan asuransi bagi Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat untuk Awak Kapal Perikanan yang bekerja di: a. Kapal Perikanan berbendera asing, sesuai dengan negara bendera kapal dan negara pangkalan atau sesuai kesepakatan antarnegara; dan/atau b. Kapal Perikanan berbendera INDONESIA, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelautan dan/atau di bidang ketenagakerjaan.
