PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut Bagi Awak...
Pasal 17
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERJANJIAN KERJA LAUT
(1) Pemilik Kapal Perikanan, Operator Kapal Perikanan, Agen Awak Kapal Perikanan, atau Nakhoda Kapal Perikanan harus memastikan di Kapal Perikanan telah tersedia
makanan dan minuman yang cukup dan layak bagi seluruh Awak Kapal Perikanan. (2) Makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat menjamin kesehatan, kondisi mental, dan kebugaran Awak Kapal Perikanan selama operasi Penangkapan Ikan.
