Pasal 18
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERJANJIAN KERJA LAUT
(1) Pemilik Kapal Perikanan, Operator Kapal Perikanan, Agen Awak Kapal Perikanan, atau Nakhoda Kapal Perikanan wajib: a. memastikan akomodasi di Kapal Perikanan yang layak dan memenuhi standar desain dan konstruksi Kapal Perikanan; dan b. menyediakan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja bagi Awak Kapal Perikanan. (2) Standar desain dan konstruksi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. ukuran dan jumlah kamar tidur serta ruang akomodasi lainnya; b. kapasitas per kamar; c. fasilitas sanitasi; d. fasilitas bagi Awak Kapal Perikanan yang sakit dan cedera; e. jarak langit-langit tempat tidur atau kamar dengan kepala; f. pemanas dan ventilasi; g. kebisingan, getaran, dan faktor lingkungan sekitar; h. pencahayaan; i. penyekatan; dan j. fasilitas keselamatan.
(3) Perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja bagi Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. helm; b. sarung tangan; c. baju dingin; d. sepatu boot; e. baju kerja; f. jas hujan; g. pelampung; h. peralatan pengaman kerja di dek untuk kondisi cuaca buruk; dan i. obat pertolongan pertama pada kecelakaan.
