PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut Bagi Awak...
Pasal 16
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERJANJIAN KERJA LAUT
(1) Awak Kapal Perikanan harus memenuhi persyaratan standar kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4), dibuktikan secara tertulis dalam bentuk surat keterangan sehat dari unit kesehatan setempat yang menyatakan bahwa: a. kondisi panca indera dan fisik memenuhi syarat untuk bekerja di Kapal Perikanan; dan b. tidak menderita penyakit yang mungkin bertambah buruk jika bekerja di Kapal Perikanan atau membahayakan keselamatan atau kesehatan orang lain di Kapal Perikanan. (2) Unit kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dan ditetapkan oleh instansi yang berwenang di bidang perikanan tangkap atau di bidang ketenagakerjaan atau di bidang pelayaran.
