PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut Bagi Awak...
Pasal 15
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERJANJIAN KERJA LAUT
(1) Setiap orang yang dipekerjakan sebagai Awak Kapal Perikanan harus memenuhi persyaratan standar umur dan standar kesehatan.
(2) Standar umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan setiap orang dapat melaksanakan beberapa tugas di Kapal Perikanan . (3) Standar umur sebagai Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah 18 (delapan belas) tahun. (4) Standar kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan tidak membahayakan kesehatan dan keselamatan serta tidak merusak moral (penyalahgunaan seksual/sexsual abuse) Awak Kapal Perikanan.
