Pasal 14
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERJANJIAN KERJA LAUT
(1) PKL bagi Awak Kapal Perikanan dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu: a. PKL untuk waktu terbatas; b. PKL untuk waktu satu kali operasi Kapal Perikanan; dan c. PKL untuk jangka waktu tidak terbatas. (2) PKL untuk waktu terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pelaksanaanya berakhir setelah melampaui tanggal masa berlaku PKL. (3) PKL untuk waktu satu kali operasi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pelaksanaanya dengan tujuan pelabuhan yang ditunjuk dan berakhir setelah tiba dan selesai bongkar ikan di pelabuhan yang ditunjuk. (4) PKL untuk jangka waktu tidak terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pelaksanaannya berakhir berdasarkan kesepakatan pemilik Kapal Perikanan atau Operator Kapal Perikanan atau Agen Awak Kapal Perikanan atau Nakhoda Kapal Perikanan dengan Awak Kapal Perikanan.
