Pasal 13
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERJANJIAN KERJA LAUT
(1) Dalam rangka menjamin kepatuhan dalam pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan di bidang Perikanan tangkap, pemilik Kapal Perikanan, Operator Kapal Perikanan, atau Agen Awak Kapal Perikanan diwajibkan membuat PKB/CBA dengan Direktur Jenderal. (2) Pembuatan dokumen PKB/CBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli bermeterai cukup: a. 1 (satu) asli untuk arsip Direktorat Jenderal; dan b. 1 (satu) asli untuk arsip pemilik Kapal Perikanan, Operator Kapal Perikanan, atau Agen Awak Kapal Perikanan. (3) PKB/CBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam pembentukan PKL bagi pemilik Kapal Perikanan, Operator Kapal Perikanan, Agen Awak Kapal Perikanan, atau Nakhoda Kapal Perikanan dengan Awak Kapal Perikanan. (4) PKB/CBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat standar umur, standar upah, standar asuransi, standar jam istirahat, standar keselamatan dan keamanan kerja, serta standar akomodasi di Kapal Perikanan sesuai daerah operasi penangkapan ikan.
