PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang KARTU PELAKU USAHA DAN PELAKU PENDUKUNG SEKTOR...
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KUSUKA
(1) Direktorat Jenderal dalam melakukan pendataan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d dibantu oleh petugas Kusuka. (2) Petugas Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. UPT Direktorat Jenderal sesuai dengan kewenangannya; b. UPT badan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan; dan c. Dinas. (3) Petugas Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas: a. melakukan pendataan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung di sektor kelautan dan perikanan; dan b. melakukan pendampingan distribusi Kusuka sesuai dengan kewenangannya.
