Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KUSUKA
(1) Sekretariat Jenderal sebagai penyelenggara Kusuka di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a bertugas: a. mengoordinasikan penyelenggaraan Kusuka di Kementerian; b. melakukan penguatan kualitas dan kuantitas pengelolaan data Kusuka melalui integrasi aplikasi; c. melakukan penilaian kepatuhan pendataan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung di lingkungan Kementerian; d. memfasilitasi kerja sama dengan pihak luar Kementerian dalam penyelenggaraan Kusuka; dan e. memastikan ketersediaan anggaran untuk penyelenggaraan Kusuka di lingkungan Kementerian. (2) Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b bertugas: a. melakukan sosialisasi Kusuka; b. mengalokasikan anggaran; c. mengidentifikasi Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sesuai dengan kewenangannya; d. melakukan pendataan, verifikasi, dan Validasi Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan sesuai dengan kewenangannya; e. memanfaatkan data Kusuka sebagai basis data tunggal Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan dalam pemberian layanan dan pembinaan kepada Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung; f. melakukan pencetakan dan distribusi Kusuka; dan g. melakukan pembinaan petugas Kusuka. (3) Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c bertugas:
a. mengoordinasikan penyelenggaraan dan pelaksanaan program Kusuka di provinsi atau kabupaten/kota; b. memberikan bimbingan, pemantauan, evaluasi, dan konsultasi pelaksanaan Kusuka di provinsi atau kabupaten/kota kepada petugas Kusuka; dan c. memberikan pendampingan dalam pelaksanaan distribusi Kusuka.
