PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang KARTU PELAKU USAHA DAN PELAKU PENDUKUNG SEKTOR...
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KUSUKA
(1) Penyelenggara Kusuka terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal; dan c. Dinas. (2) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang menyelenggarakan Kusuka. (3) Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berwenang: a. Direktorat Jenderal yang menangani tugas teknis di bidang pengelolaan ruang laut berwenang:
- menyelenggarakan Kusuka subsektor pengelolaan ruang laut; dan
- MENETAPKAN petugas Kusuka untuk pendataan subsektor pengelolaan ruang laut. b. Direktorat Jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan tangkap berwenang:
- menyelenggarakan Kusuka subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan; dan
- MENETAPKAN petugas Kusuka untuk pendataan subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan. c. Direktorat Jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan budi daya berwenang:
- menyelenggarakan Kusuka subsektor pembudidayaan ikan; dan
- MENETAPKAN petugas Kusuka untuk pendataan subsektor pembudidayaan ikan. d. Direktorat Jenderal yang menangani tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan berwenang:
- menyelenggarakan Kusuka
subsektor
pengolahan ikan dan pemasaran ikan; dan 2. MENETAPKAN petugas Kusuka untuk pendataan subsektor pengolahan ikan dan pemasaran ikan. e. Direktorat Jenderal yang menangani tugas teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan berwenang:
- menyelenggarakan Kusuka Pelaku Pendukung di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; dan
- MENETAPKAN petugas Kusuka untuk pendataan Pelaku Pendukung di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. (4) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berwenang menyelenggarakan Kusuka di lingkungan provinsi dan kabupaten/kota. (5) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk pencetakan dan distribusi Kusuka.
