PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang KARTU PELAKU USAHA DAN PELAKU PENDUKUNG SEKTOR...
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KUSUKA
(1) Penyelenggaraan Kusuka meliputi: a. perencanaan; dan b. pelaksanaan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap: a. identifikasi potensi Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan; b. ketersediaan sumber daya manusia; dan c. penganggaran. (3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. sosialisasi; b. pendataan; c. verifikasi; d. Validasi; e. pencetakan; dan f. distribusi.
