PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang KARTU PELAKU USAHA DAN PELAKU PENDUKUNG SEKTOR...
Pasal 5
BAB 2 — PELAKU USAHA DAN PELAKU PENDUKUNG
(1) Kusuka berfungsi sebagai basis data tunggal Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan. (2) Basis data tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai: a. data induk Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan; b. data mandatori dan data integrator antaraplikasi di lingkungan Kementerian; dan c. data yang disediakan untuk dibagipakaikan di lingkungan Kementerian dan kementerian/ lembaga terkait.
