PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang KARTU PELAKU USAHA DAN PELAKU PENDUKUNG SEKTOR...
Pasal 4
BAB 2 — PELAKU USAHA DAN PELAKU PENDUKUNG
(1) Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan harus terdaftar dalam Laman Satu Data. (2) Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan yang telah terdaftar dalam Laman Satu Data diberikan Kusuka elektronik (e-Kusuka). (3) Kusuka elektronik (e-Kusuka) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada: a. Orang Perseorangan; b. Badan Usaha; dan c. kelompok masyarakat.
