Pasal 3
BAB 2 — PELAKU USAHA DAN PELAKU PENDUKUNG
(1) Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan terdiri atas: a. Orang Perseorangan; dan b. kelompok masyarakat. (2) Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan untuk Orang Perseorangan terdiri atas: a. subsektor pengelolaan ruang laut:
pekerja pengusahaan pariwisata alam perairan di kawasan konservasi;
pekerja pengangkatan benda muatan kapal tenggelam;
penggarap tambak garam;
pekerja di biofarmakologi;
pekerja di bioteknologi;
pekerja di pemanfaatan air laut selain energi;
pekerja di pelaksanaan reklamasi;
pekerja di pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing;
pekerja di pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau yang termasuk dalam appendix Convention on International Trade Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), selain appendix I;
pekerja di pemanfaatan pasir laut; dan
pekerja wisata tirta lainnya. b. subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan:
pekerja di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan; dan
pengangkut ikan di pelabuhan, tempat pelelangan ikan, dan sentra nelayan. c. subsektor pembudidayaan ikan:
pekerja di pembenihan ikan;
pekerja di pembesaran ikan;
pekerja di jasa sarana produksi budidaya ikan;
pekerja di jasa produksi budidaya ikan; dan
pekerja di jasa pasca panen budidaya ikan. d. subsektor pengolahan ikan yaitu pekerja di pengolahan ikan; e. subsektor pemasaran ikan:
pekerja di pemasar ikan;
pekerja usaha jasa pasca panen penangkapan ikan di laut dan di perairan darat;
pekerja usaha jasa pasca panen budidaya ikan laut, air tawar, dan air payau;
pekerja jasa sarana produksi budidaya ikan laut; dan
pekerja jasa produksi budidaya ikan laut. (3) Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan untuk kelompok terdiri atas: a. subsektor pengelolaan ruang laut:
kelompok masyarakat bidang pelestarian sumber daya kelautan;
kelompok masyarakat hukum adat; dan
kelompok masyarakat pemanfaatan jasa kelautan. b. subsektor pembudidayaan ikan yaitu kelompok masyarakat pengelola irigasi perikanan; dan c. bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan:
kelompok masyarakat pengawas bidang sumber daya perikanan; dan
kelompok masyarakat pengawas bidang pelestarian sumber daya kelautan.
