Pasal 2
BAB 2 — PELAKU USAHA DAN PELAKU PENDUKUNG
(1) Pelaku Usaha sektor kelautan dan perikanan terdiri atas subsektor: a. pengelolaan ruang laut; b. penangkapan ikan; c. pengangkutan ikan; d. pembudidayaan ikan; e. pengolahan ikan; dan f. pemasaran ikan. (2) Pelaku Usaha pada subsektor pengelolaan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan: a. pengusahaan pariwisata alam perairan di kawasan konservasi; b. pengangkatan benda muatan kapal tenggelam; c. produksi garam; d. biofarmakologi; e. bioteknologi; f. pemanfaatan air laut selain energi; g. pelaksanaan reklamasi; h. pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing; i. pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau yang termasuk dalam appendix Convention on International Trade Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), selain appendix I; j. pemanfaatan pasir laut; dan k. wisata tirta lainnya. (3) Pelaku Usaha pada subsektor pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan: a. pembenihan ikan; b. pembesaran ikan; c. jasa sarana produksi budidaya ikan; d. jasa produksi budidaya ikan; dan e. jasa pasca panen budidaya ikan.
(4) Pelaku Usaha pada subsektor pemasaran ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan: a. pemasaran ikan; dan b. jasa pasca panen penangkapan ikan di laut dan di perairan darat.
