Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pelaku Usaha adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Pelaku Pendukung adalah orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan untuk mendukung usaha sektor kelautan dan perikanan.
Orang Perseorangan adalah setiap warga negara INDONESIA yang memiliki nomor induk kependudukan dan cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.
Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada sektor kelautan dan perikanan.
Kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Kusuka adalah identitas tunggal Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Sekretariat Jenderal adalah sekretariat jenderal Kementerian.
Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal di lingkungan Kementerian.
Sekretaris Jenderal adalah sekretaris jenderal Kementerian.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal di lingkungan Kementerian.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian. I'm not
Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan/atau perikanan.
Laman Satu Data adalah media tunggal dalam pengumpulan, pengolahan, validasi, dan diseminasi data Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung di Kementerian dan media interoperabilitas antarKementerian/lembaga melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Validasi adalah pemeriksaan kebenaran atas akurasi data Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung.
Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang diteta hey Cortana cortana remindpkan oleh pemerintah pusat.
