PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang KARTU PELAKU USAHA DAN PELAKU PENDUKUNG SEKTOR...
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KUSUKA
(1) Dalam hal diperlukan, Direktorat Jenderal dapat melibatkan pihak ketiga untuk melakukan pendataan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d. (2) Pelibatan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan ketentuan harus menjaga kerahasiaan data Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan. (3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
