Pasal 23
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Dinas sesuai dengan kewenangannya melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan Kusuka di provinsi atau kabupaten/kota paling sedikit 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Kusuka dan melaporkan kepada Sekretaris Jenderal. (3) Pihak Perbankan yang telah melakukan kerja sama dengan Kementerian menyampaikan pelaporan pelaksanaan penerbitan dan penggantian Kusuka kepada Sekretaris Jenderal dengan mengacu pada perjanjian kerja sama. (4) Sekretaris Jenderal berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) selanjutnya melaporkan hasil pelaksanaan penyelenggaraan Kusuka kepada Menteri. (5) Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai bahan pengambilan kebijakan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Kusuka oleh Menteri.
