Pasal 22
BAB 4 — MEKANISME PENERBITAN KUSUKA
(1) Penggantian Kusuka dapat dilakukan dalam hal Kusuka rusak atau hilang. (2) Penggantian Kusuka diajukan kepada: a. perbankan atau pihak lain yang melakukan pencetakan; atau b. Direktur Jenderal yang melakukan pencetakan. (3) Setiap Pelaku Usaha atau Pelaku Pendukung untuk melakukan penggantian Kusuka yang pencetakannya oleh perbankan atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan perbankan atau pihak lain. (4) Setiap Pelaku Usaha atau Pelaku Pendukung untuk melakukan penggantian Kusuka yang pencetakannya oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal secara manual atau elektronik melalui Laman Satu Data dengan mengisi formulir penggantian Kusuka dengan melampirkan: a. Kusuka atau hasil pemindaian Kusuka dalam hal Kusuka rusak; atau b. surat keterangan hilang atau hasil pemindaian surat keterangan hilang dari kepolisian dalam hal Kusuka hilang. (5) Permohonan kepada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui petugas Kusuka. (6) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) Direktur Jenderal melakukan Validasi terhadap kesesuaian dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak diterima permohonan secara lengkap yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima. (7) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima, Direktur Jenderal menerbitkan Kusuka pengganti dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari. (8) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diterima, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu 1 (satu) Hari disertai alasan penolakan. (9) Ketentuan mengenai bentuk dan format formulir penggantian Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
