Pasal 19
BAB 4 — MEKANISME PENERBITAN KUSUKA
(1) Kusuka elektronik (e-Kusuka) atau Kusuka dapat dilakukan perubahan setelah jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak diterbitkan. (2) Perubahan Kusuka elektronik (e-Kusuka) atau Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat perubahan: a. nama; b. alamat; dan/atau c. profesi. (3) Setiap Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan untuk melakukan perubahan Kusuka elektronik (e-Kusuka) atau Kusuka dengan mengisi formulir perubahan Kusuka melalui: a. petugas Kusuka; atau b. secara elektronik di Laman Satu Data,
dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai dengan perubahan data yang diajukan. (4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi: a. nama:
- Pelaku Usaha berupa kartu tanda penduduk untuk Orang Perseorangan; atau
- Pelaku Pendukung berupa kartu tanda penduduk untuk Orang Perseorangan. b. alamat:
- Pelaku Usaha berupa: a) kartu tanda penduduk untuk Orang Perseorangan; atau b) NIB untuk Badan Usaha.
- Pelaku Pendukung berupa: a) kartu tanda penduduk untuk Orang Perseorangan; atau b) surat keputusan pengesahan/akta Pendirian untuk kelompok masyarakat. c. profesi:
- Pelaku Usaha berupa: a) surat keterangan beralih usaha dari kepala desa/lurah bagi perubahan karena alih usaha bagi Pelaku Usaha untuk Orang Perseorangan; dan b) NIB untuk Badan Usaha.
- Pelaku Pendukung berupa: a) kartu tanda penduduk untuk Orang Perseorangan; atau b) surat keputusan pengesahan/akta Pendirian untuk kelompok masyarakat. (5) Ketentuan mengenai bentuk dan format formulir perubahan Kusuka elektronik (e-Kusuka) atau Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
