PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang KARTU PELAKU USAHA DAN PELAKU PENDUKUNG SEKTOR...
Pasal 18
BAB 4 — MEKANISME PENERBITAN KUSUKA
(1) Kusuka elektronik (e-Kusuka) dan Kusuka berlaku: a. selama Pelaku Usaha melakukan usaha sektor kelautan dan perikanan; dan b. selama Pelaku Pendukung melakukan kegiatan untuk mendukung usaha sektor kelautan dan perikanan. (2) Masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berakhir dalam hal: a. Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Orang Perseorangan meninggal dunia; b. Pelaku Usaha:
- perizinan berusaha sektor kelautan dan perikanan berakhir dan tidak diperpanjang; atau
- perizinan berusaha sektor kelautan dan perikanan dicabut. c. Pelaku Pendukung Orang Perseorangan beralih pekerjan atau profesi; atau d. Pelaku Pendukung untuk kelompok masyarakat tidak lagi mendukung usaha sektor kelautan dan perikanan.
