Pasal 17
BAB 4 — MEKANISME PENERBITAN KUSUKA
(1) Pencetakan Kusuka dilakukan dengan ketentuan telah diterbitkan Kusuka elektronik (e-Kusuka) melalui Laman Satu Data. (2) Pencetakan Kusuka dilakukan dalam hal memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada Pelaku Usaha dan
Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan. (3) Pencetakan Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pihak perbankan dan/atau pihak lain yang telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Kementerian. (4) Pencetakan Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal apabila: a. tidak tercapai kesepakatan kerja sama dengan pihak perbankan dan/atau pihak lain; b. pihak perbankan dan/atau pihak lain yang telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Kementerian melakukan wanprestasi; dan/atau c. pihak perbankan dan/atau pihak lain yang telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Kementerian menyatakan ketidaksanggupan untuk mencetak Kusuka. (5) Distribusi terhadap Kusuka yang dicetak oleh perbankan dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada perjanjian kerja sama. (6) Distribusi Kusuka yang dicetak oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari. (7) Distribusi Kusuka yang telah dilakukan pencetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dapat didampingi oleh petugas Kusuka.
