Pasal 20
BAB 4 — MEKANISME PENERBITAN KUSUKA
(1) Apabila permohonan perubahan diajukan melalui petugas Kusuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a, petugas Kusuka dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari mengunggah formulir perubahan Kusuka disertai dokumen pendukung ke dalam Laman Satu Data. (2) Berdasarkan unggahan formulir perubahan Kusuka dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari melakukan verifikasi yang hasilnya sesuai atau tidak sesuai. (3) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai, Direktur Jenderal melakukan Validasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari yang hasilnya sesuai atau tidak sesuai. (4) Jika hasil Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan Kusuka elektronik (e-Kusuka). (5) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai atau hasil Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai, Dinas atau Direktur Jenderal menyampaikan penolakan disertai alasan penolakan. (6) Dinas atau Direktur Jenderal menyampaikan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) secara otomatis dalam Laman Satu Data.
