PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang KARTU PELAKU USAHA DAN PELAKU PENDUKUNG SEKTOR...
Pasal 13
BAB 4 — MEKANISME PENERBITAN KUSUKA
(1) Penerbitan Kusuka melalui pendataan oleh petugas Kusuka dan/atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan terhadap: a. Pelaku Usaha; dan b. Pelaku Pendukung. (2) Pendataan oleh petugas Kusuka dan/atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara mendatangi atau menerima Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan dengan mengisi formulir permohonan Kusuka. (3) Formulir permohonan Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. Pelaku Usaha:
- identitas; dan
- sarana dan prasarana. b. Pelaku Pendukung berupa identitas. (4) Pengisian formulir permohonan Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara: a. manual; atau b. elektronik di Laman Satu Data. (5) Ketentuan mengenai bentuk dan format formulir permohonan Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
