PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang KARTU PELAKU USAHA DAN PELAKU PENDUKUNG SEKTOR...
Pasal 12
BAB 4 — MEKANISME PENERBITAN KUSUKA
(1) Penerbitan Kusuka melalui pemanfaatan berbagi pakai data perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan terhadap Pelaku Usaha sektor kelautan dan perikanan. (2) Pemanfaatan berbagi pakai data perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris Jenderal melalui penarikan data dari sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
