PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang KARTU PELAKU USAHA DAN PELAKU PENDUKUNG SEKTOR...
Pasal 14
BAB 4 — MEKANISME PENERBITAN KUSUKA
(1) Petugas Kusuka berdasarkan pengisian formulir permohonan Kusuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada ayat (4) selanjutnya mengunggah ke Laman Satu Data disertai hasil pemindaian dokumen: a. Pelaku Usaha:
- Orang Perseorangan, berupa: a) NIB; atau b) dalam hal belum memiliki NIB berupa:
kartu tanda penduduk; dan
surat keterangan dari kepala desa atau lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan Pelaku Usaha sektor kelautan dan perikanan.
- Badan Usaha, berupa: a) NIB; atau b) akta pendirian Badan Usaha dalam hal belum memiliki NIB. b. Pelaku Pendukung:
- Orang Perseorangan berupa kartu tanda penduduk; dan
- kelompok masyarakat berupa: a) surat penetapan dari bupati/walikota untuk masyarakat hukum adat; atau b) surat pengesahan kelompok dari Dinas atau lurah/kepala desa. (2) Berdasarkan unggahan formulir permohonan Kusuka dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Dinas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari melakukan verifikasi: a. identitas Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung; dan b. data sarana dan prasarana Pelaku Usaha, yang hasilnya sesuai atau tidak sesuai. (3) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai, Direktur Jenderal melakukan Validasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari yang hasilnya sesuai atau tidak sesuai. (4) Jika hasil Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan Kusuka elektronik (e-Kusuka). (5) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai atau hasil Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai, Dinas atau Direktur Jenderal menyampaikan penolakan disertai alasan penolakan. (6) Dinas atau Direktur Jenderal menyampaikan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) secara otomatis dalam Laman Satu Data.
