PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG...
Pasal 8
Program dukungan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d meliputi kegiatan: a. pengelolaan perencanaan, keuangan, dan barang milik negara; b. pengelolaan data dan informasi; c. dukungan manajemen internal lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; d. dukungan manajemen internal lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya; e. dukungan manajemen internal lingkup Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
f. dukungan manajemen internal lingkup Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; dan g. dukungan manajemen internal lingkup Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut.
