PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG...
Pasal 7
Program pengelolaan perikanan dan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi kegiatan: a. pengelolaan kapal perikanan, alat penangkapan ikan, dan pengawakan kapal perikanan; b. pengelolaan pelabuhan perikanan; c. pengelolaan perizinan dan kenelayanan; d. pengelolaan sumber daya ikan; e. pengelolaan kawasan dan kesehatan ikan; f. pengelolaan produksi dan usaha pembudidayaan ikan; g. pemantauan, operasi armada dan infrastruktur pengawasan; h. penataan dan pemanfaatan jasa kelautan; i. logistik hasil kelautan dan perikanan; j. investasi dan keberlanjutan usaha hasil kelautan dan perikanan; dan k. perencanaan ruang laut.
