PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG...
Pasal 9
Program pengelolaan perikanan dan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah provinsi meliputi kegiatan: a. pengelolaan kapal perikanan, alat penangkapan ikan, dan pengawakan kapal perikanan; b. pengelolaan pelabuhan perikanan; c. pengelolaan sumber daya ikan; dan d. penataan dan pemanfaatan jasa kelautan.
