PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG...
Pasal 4
(1) Penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan kegiatan yang bersifat fisik atau fisik lainnya di bidang kelautan dan perikanan. (2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pemerintah Daerah provinsi; dan b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (3) Sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa program pengelolaan perikanan dan kelautan.
