PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG...
Pasal 3
(1) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan kepada gubernur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan kegiatan yang bersifat nonfisik di bidang kelautan dan perikanan. (2) Sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas program yang meliputi: a. nilai tambah dan daya saing industri; b. kualitas lingkungan hidup; c. pengelolaan perikanan dan kelautan; dan d. dukungan manajemen.
