Pasal 2
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangannya kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam rangka penyelenggaraan Dekonsentrasi tahun anggaran 2022. (2) Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangannya kepada Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan Tugas Pembantuan tahun anggaran 2022. (3) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penugasan sebagian urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk: a. meningkatkan pembangunan bidang kelautan dan perikanan; dan b. mengoptimalkan kinerja pembangunan kelautan dan perikanan sesuai rencana kerja pemerintah, rencana kerja Kementerian, dan rencana kerja dan anggaran Kementerian.
