PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG...
Pasal 5
Program nilai tambah dan daya saing industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan: a. pemasaran hasil kelautan dan perikanan; dan b. pengolahan dan bina mutu produk kelautan dan perikanan.
