Pasal 21
(1) Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dapat dikenakan sanksi berupa: a. penundaan pencairan Dana Dekonsentrasi atau Dana Tugas Pembantuan untuk triwulan berikutnya; dan b. penghentian alokasi Dana Dekonsentrasi atau Dana Tugas Pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan kepala Dinas Provinsi dan kepala Dinas Kabupaten/Kota dari kewajiban menyampaikan laporan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
