Pasal 22
(1) Menteri dapat menarik pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang dilimpahkan, dalam hal: a. terdapat perubahan kebijakan dari Menteri; dan/atau b. gubernur tidak melaksanakan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang dilimpahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Menteri dapat menghentikan penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang ditugaskan, dalam hal: a. terdapat perubahan kebijakan dari Menteri; b. gubernur atau bupati/wali kota tidak melaksanakan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang ditugaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. gubernur atau bupati/wali kota mengusulkan agar Menteri menghentikan penugasan sebagian atau seluruh urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang ditugaskan. (3) Penarikan pelimpahan dan/atau penghentian tugas pembantuan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
