Pasal 20
(1) Pembinaan dan pengawasan intern pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dilakukan oleh Menteri. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dan pembinaan teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal yang membidangi program dan kegiatan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. sinkronisasi dan koordinasi; b. pemberian pedoman; c. fasilitasi; d. pelatihan; e. bimbingan teknis; f. pemantauan; g. evaluasi; dan h. pelaporan. (4) Pengawasan intern atas pelaksanaan sebagian urusan bidang kelautan dan perikanan yang dilimpahkan dan ditugaskan serta reviu atas laporan pertanggungjawaban Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal Kementerian.
