PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG...
Pasal 19
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi.
