PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG...
Pasal 18
(1) Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota selaku kuasa pengguna anggaran wajib menyusun serta menyampaikan secara tertulis laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) kepada Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal yang membidangi program dan kegiatan melalui unit akuntansi pembantu pengguna anggaran/barang wilayah yang telah ditetapkan, dalam batas waktu paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (2) Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal melakukan rekapitulasi laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melaporkan secara tertulis kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dalam batas waktu paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya.
