Pasal 17
(1) Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota selaku kuasa pengguna anggaran wajib menyusun serta menyampaikan laporan manajerial secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) setiap
triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada: a. gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya; dan b. Menteri melalui Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal yang membidangi program dan kegiatan, dalam batas waktu paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah triwulan berakhir dan setelah berakhirnya tahun anggaran. (2) Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal melakukan rekapitulasi laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melaporkan secara tertulis kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dalam batas waktu paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya.
