Pasal 16
(1) Dinas Provinsi yang melaksanakan kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan, dan Dinas Kabupaten/Kota yang melaksanakan kegiatan Tugas Pembantuan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang meliputi: a. laporan manajerial; dan b. laporan akuntabilitas. (2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. perkembangan realisasi penyerapan dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. laporan keuangan yang meliputi realisasi anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan; dan b. laporan barang. (4) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
