Pasal 15
(1) Gubernur menyampaikan keputusan pengangkatan kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat penguji tagihan/penanda tangan surat perintah membayar, dan bendahara pengeluaran untuk satuan kerja Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3) kepada: a. Menteri; dan b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyampaikan keputusan
pengangkatan pejabat pembuat komitmen, pejabat penanda tangan surat perintah membayar, dan bendahara pengeluaran untuk satuan kerja Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) kepada: a. Menteri; dan b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
