Pasal 14
(1) Kuasa pengguna anggaran satuan kerja Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dijabat oleh kepala Dinas Provinsi. (2) Kuasa pengguna anggaran satuan kerja Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1): a. dijabat oleh kepala Dinas Provinsi, untuk penugasan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah provinsi; dan b. dijabat oleh kepala Dinas Kabupaten/Kota, untuk penugasan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Pejabat pembuat komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a harus memenuhi syarat: a. pegawai negeri sipil; b. paling rendah menduduki jabatan administrator/ setara eselon III atau pejabat fungsional; c. memiliki integritas; d. memiliki disiplin tinggi; e. memiliki tanggung jawab atas kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas; f. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas, dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku, serta tidak pernah terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme; g. memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/ jasa pemerintah; h. menguasai ketentuan peraturan perundang- undangan bidang keuangan negara dan perbendaharaan negara; i. tidak menjabat sebagai pejabat penanda tangan surat perintah membayar dan/atau bendahara pengeluaran; j. tidak mempunyai hubungan keluarga dekat dengan bendahara pengeluaran; dan k. tidak dalam status masa persiapan pensiun. (4) Pejabat penanda tangan surat perintah membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b harus memenuhi syarat: a. pegawai negeri sipil; b. paling rendah menduduki jabatan pengawas/ setara eselon IV pada bagian yang membidangi keuangan atau pejabat fungsional; c. menguasai ketentuan peraturan perundang- undangan bidang keuangan negara dan perbendaharaan negara; d. mampu bersikap mandiri dalam mengambil keputusan di bidang keuangan dan bertanggung jawab secara pribadi atas segala keputusan sehubungan dengan pelaksanaan tugas;
e. sehat jasmani dan rohani, mampu, jujur, tidak terlibat tindak pidana kejahatan/pelanggaran dan kasus kerugian negara; f. tidak menjabat sebagai sebagai pejabat pembuat komitmen dan/atau bendahara pengeluaran; dan g. tidak dalam status masa persiapan pensiun. (5) Bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c harus memenuhi syarat: a. pegawai negeri sipil; b. pangkat paling rendah pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/d; c. pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat; d. memiliki sertifikat bendahara negara tersertifikasi; e. sehat jasmani dan rohani, mampu, jujur, tidak terlibat tindak pidana kejahatan/pelanggaran dan kasus kerugian negara; f. mampu bersikap mandiri dalam mengambil keputusan di bidang keuangan dan bertanggung jawab secara pribadi atas segala keputusan sehubungan dengan pelaksanaan tugas; g. tidak menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan/atau pejabat penanda tangan surat perintah membayar; dan h. tidak dalam status masa persiapan pensiun.
