PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG...
Pasal 13
(1) Gubernur MENETAPKAN kuasa pengguna anggaran untuk satuan kerja Dekonsentrasi setelah menerima rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga dari Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Menteri MENETAPKAN kuasa pengguna anggaran untuk satuan kerja Tugas Pembantuan berdasarkan usulan gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya setelah menerima rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga dari Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (3) Kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), MENETAPKAN: a. pejabat pembuat komitmen; b. pejabat penanda tangan surat perintah membayar; dan c. bendahara pengeluaran.
