PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SERAH SIMPAN KARYA...
Pasal 21
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diterbitkan oleh Satuan Kerja Penerbit atau pihak lain yang bekerja sama dengan Kementerian sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, harus diserahkan kepada Perpustakaan Kementerian.
(2) Terhadap Karya Cetak yang dalam proses dan/atau telah mendapatkan ISBN dan ISSN tetap diakui dan wajib diserahkan ke Perpustakaan Kementerian.
