PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SERAH SIMPAN KARYA...
Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Permohonan penerbitan ISBN dan ISSN, serta ketentuan mengenai serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di lingkungan Sekretariat Jenderal, disampaikan secara langsung oleh Satuan Kerja Penerbit kepada Perpustakaan Kementerian. (2) Mekanisme penerbitan ISBN dan ISSN, serta ketentuan mengenai serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan penerbitan ISBN dan ISSN, serta ketentuan mengenai serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di lingkungan Sekretariat Jenderal.
