PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SERAH SIMPAN KARYA...
Pasal 22
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2019
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUSI PUDJIASTUTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
