Pasal 17
BAB 5 — PENGELOLAAN
(1) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Perpustakaan Kementerian dengan menerima Karya Cetak dan Karya Rekam yang
telah disampaikan oleh: a. Satuan Kerja Penerbit melalui Sekretariat Unit Kerja Eselon I; dan b. Satuan Kerja Penerbit di lingkungan Sekretariat Jenderal. (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi. (3) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Perpustakaan Kementerian dengan mencatatkan dan menginventarisasikan Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah disampaikan oleh Satuan Kerja Penerbit dalam rangka tertib administrasi. (4) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi. (5) Penyampaian kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Perpustakaan Kementerian dengan ketentuan: a. penyampaian Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional sebanyak 2 (dua) eksemplar; b. penyampaian Karya Cetak kepada Perpustakaan Provinsi sebanyak 1 (satu) eksemplar; dan c. penyampaian Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi masing-masing sebanyak 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul karya rekam. (6) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan secara langsung, melalui pos tercatat, atau perusahaan jasa kiriman lainnya. (7) Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d dilakukan oleh Perpustakaan Kementerian meliputi kegiatan katalogisasi, klasifikasi, memasukkan ke dalam basis data, dan pengrakan (shelving) terhadap Karya Cetak dan/atau Karya Rekam.
(8) Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e terdiri dari penyimpanan fisik dan digital. (9) Penyimpanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan kegiatan menyusun/menata Karya Cetak dan Karya Rekam di rak berdasarkan nomor panggil, dengan pengaturan suhu, kelembaban, dan cahaya yang sesuai untuk melindungi fisik dan konten Karya Cetak dan Karya Rekam tersebut. (10) Penyimpanan bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan menyimpan salinan Karya Cetak dan Karya Rekam ke dalam basis data yang dimiliki Perpustakaan Kementerian. (11) Pendayagunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf f merupakan kegiatan membaca di tempat, mendengarkan, melihat/menonton, peminjaman, dan pengembalian bahan pustaka/koleksi. (12) Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) terbatas untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (13) Pelestarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf g dilakukan untuk melestarikan fisik dan kandungan informasi Karya Cetak dan Karya Rekam. (14) Pelestarian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (13) terdiri dari: a. pelestarian secara preventif, meliputi: pengaturan suhu, kelembaban dan cahaya ruang penyimpanan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan fumigasi (membersihkan debu dan jamur), pencadangan data; dan b. pelestarian secara kuratif, meliputi: menambal dan menyambung Buku/pita rekaman, laminasi (melapisi Karya Cetak dan Karya Rekam dengan bahan khusus), penjilidan dan pemutihan kertas.
