PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SERAH SIMPAN KARYA...
Pasal 16
BAB 5 — PENGELOLAAN
(1) Perpustakaan Kementerian melaksanakan pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di lingkungan Kementerian. (2) Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. penerimaan; b. pencatatan; c. penyampaian kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi; d. pengolahan; e. penyimpanan; f. pendayagunaan; dan g. pelestarian.
