PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SERAH SIMPAN KARYA...
Pasal 18
BAB 5 — PENGELOLAAN
Perpustakaan Kementerian menyusun laporan tahunan atas pelaksanaan kegiatan serah simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam di lingkungan Kementerian untuk disampaikan kepada Sekretaris Jenderal, dengan tembusan kepada Perpustakaan Nasional, dan masing-masing Sekretaris Unit Kerja Eselon I.
