PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SERAH SIMPAN KARYA...
Pasal 14
BAB 4 — SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
(1) Pengiriman Karya Cetak dan Karya Rekam dari Sekretariat Unit Kerja Eselon I ke Perpustakaan Kementerian dapat dilakukan secara langsung atau dikirim melalui pos tercatat atau perusahaan jasa kiriman lainnya. (2) Pengiriman Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai keterangan paling sedikit mengenai judul Karya Cetak dan Karya Rekam,
nama pengarang/penyusun, tempat terbit, tahun terbit, dan satuan kerja yang melakukan Penerbitan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam. (3) Pengiriman Karya Cetak dan Karya Rekam berbentuk digital dari Sekretariat Unit Kerja Eselon I ke Perpustakaan Kementerian melalui alamat surat elektronik Perpustakaan Kementerian.
